Sabtu, 06 Agustus 2011

BALI; APEC DAN AGRARIA*

Oleh: I Wayan Gendo Suardana**
Tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi rakyat, bangsa dan Negara Indonesia, yang harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya tanah secara tegas mempunyai fungsi sosial sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Demikian pula dalam hal negara memberikan hak atas tanah atau Hak Pengelolaan kepada Pemegang Hak untuk diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan serta dipelihara dengan baik selain untuk kesejahteraan bagi Pemegang Haknya juga harus ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara. Tindakan-tindakan Penelantaran tanah di pedesaan dan perkotaan, selain merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis (hilangnya peluang untuk mewujudnyatakan potensi ekonomi tanah), dan tidak berkeadilan, serta juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dijalankan para Pemegang Hak atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah.
Karenanya Pemegang Hak dilarang menelantarkan tanahnya. Jika Pemegang Hak menelantarkan tanahnya maka Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria telah mengatur akibat hukumnya yaitu hapusnya hak atas tanah yang bersangkutan dan pemutusan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung
oleh negara. Untuk memastikan hal tersebut, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah yang secara khusus dibuat untuk penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar mulai dari PP 36 th1998 yang selanjutnya diganti dengan PP 11 th 2010. Semangat dari penerbitan peraturan pemerintah adalah melakukan pencegahan dan penertiban terhadap tindakan penelantaran tanah untuk mengurangi atau menghapus dampak negatifnya. Mengingat pencegahan, penertiban, dan pendayagunaan tanah terlantar merupakan langkah dan prasyarat penting untuk menjalankan program-program pembangunan nasional, terutama di bidang agraria yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.

Rabu, 06 Juli 2011

KEBIJAKAN ? ?

Dan saya muak dengan kebijakan-kebijakan serta hukum-hukum yang ada di negara ini.
hukum sepihak, pengadilan "tumpul" bahkan para rampok berdasi pun dilindungi oleh aparat dan pemerintah.
inikah kehidupan ? ?  saya skeptis bisa tetap bertahan hidup dengan kondisi-kondisi seperti ini.
Sepertinya negeri ini telah di setting untuk dihidupi oleh kaum-kaum kapitalis yang kaya raya dengan harta yang melimpah, lihat saja pekerjaan yang resmi disini hanya menjadi pekerja kantoran, pejabat pemerintahan dan lainnya sedangkan kaum miskin usaha dengan berdagang di tertibkan, pengemis pun sama, jadi PSK di razia seolah negeri ini anti dengan kemiskinan.
Satu hal yang saya tak habis pikir, penertiban dan razia itu bagian dari program memberantas kemiskinan. trus kalau mereka tak berdagang dan berusaha mereka bisa jadi kaya dan terjauh dari kemiskinan ? ?
Akhirnya saya menemukan jawaban dari program-program kebijakan pemerintah itu, dan jawabannya adalaaaaahhh "jeng jreeeng" negeri kita ini sedang memberantas orang miskin dan bukan kemiskinan.

Kamis, 16 Juni 2011

ULASAN TENTANG APARAT

Aparat, pasti kata ini sering kita dengar baca ataupun apalah istilahnya saat ini yang pasti kata ini sangat familiar di telinga dan mata kita. Mengapa tidak, mereka adalah simbol dari dan bagi negara. mereka adalah kepanjangan tangan dari negara yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Aparat menurut istilah resmi berarti alat,perkakas,prlengkapan negara atau badan pemerintahan.yang saya bahas kali ini adalah aparat keamanan, karena saya melihat begitu negatifnya citra itu saat kini di sebagian mata masyarakat.
Tapi menurut saya dan maaf jika mengada-ngada, aparat berasal dari 2 kata yaitu A=tidak(yunani), parat=habis,sampai batas(sunda). jadi menurut saya dan saya minta maaf sekali lagi jika ini dianggap mengada-ada Aparat adalah kelengkapan negara yang bertugas mengatur masyarakat agar tidak menghabiskan hak masyarakat karena jika masyarakat menuntut habis hak mereka akan terjadi sesuatu yang negatif.
Daridulu saya bercita-cita menjadi Aparat keamanan khususnya tentara yang terlihat gagah dengan seragamnya,macho dan mengabdikan hidup saya untuk negara. Dan itulah tugas Aparat yang sesungguhnya, mengabdi pada negara, melayani dan mengayomi masyarakat.
tapi tengoklah realita yang terjadi sekarang, cita-cita saya kian luntur dan saya pun skeptis dengan terwujudnya cita-cita saya itu karena biaya masuk yang mahal,penyogokan,tugas tambahan seperti mem-back-ingi koruptor, dan lainnya tapi ada satu hal yang harus dingat bahwa tak semuanya seperti itu karena mungkin itu hanyalah 'oknum'.Masih banyak aparat yang siap menolong dengan ikhlas, baik hati rajin menabung dan gemar menghitung, he he. . .
Ingat, tak semua aparat keamanan itu negatif, mungkin itu hanyalah oknum saja. Tulisan ini tidak mempunyai tujuan menghasut, mengajak atau what the hell its call now for that. saya menulis ini karena saya sering mendengar tentang aparat yang menyimpang dari fungsinya, saya hanya ingin kita sama-sama membuka mata dan menunjukan masih banyaknya aparat yang berfungsi denagn baik.
Dan intinya, siapapun kalian kalian tak berhak melakukan pukul rata dengan menyamakan sebagian dan kalian men-judge semua nya apalagi saling menghantamkan persepsi. BUKA MATA ! !


* Post oleh: YUSUF SOLIHIN

Sabtu, 23 April 2011

RENUNGAN

PUKULAN TELAK

Saya manusia jalang yang bernama Yusuf Solihin ini meneteska air mata kembali setelah lama tak menangis.
Saat dini hari itu jam 3 pagi, saya dibangunkan oleh nenek saya dan berkata "jang pang mencettankn ene, nyeuri angen euy". saya pun lantas menuruti perintahnya sebelum melakukan sholat tahajjud, setelah beberapa saat ia pun menyuruh saya untuk berhenti dan melakukan sholat dulu. Beliau berjasa besar bagi saya, beliau yang membantu mengurus saya sejak SD bahkan saya pun diajari untuk melakukan sholat tahajjud dan sholat tasbih oleh beliau dan mencontohkannya.

Selasa, 15 Maret 2011

MENGULAS PUNK


Berikut ini adalah sepintas tentang PUNK yg saya dapat dr sebuah sumber,
disini dijelaskan tentang beberapa hal . .
silahkan simak :)
Psikolog brilian asal Rusia, Pavel Semenov, menyimpulkan bahwa manusia memuaskan kelaparannya akan pengetahuan dengan dua cara. Pertama, melakukan penelitian terhadap lingkungannya dan mengatur hasil penelitian tersebut secara rasional (sains). Kedua, mengatur ulang lingkungan terdekatnya dengan tujuan membuat sesuatu yang baru (seni). 
Dengan definisi diatas, punk dapat dikategorikan sebagai bagian dari dunia kesenian. Gaya hidup dan pola pikir para pendahulu punk mirip dengan para pendahulu gerakan seni avant-garde, yaitu dandanan nyleneh, mengaburkan batas antara idealisme seni dan kenyataan hidup, memprovokasi audiens secara terang-terangan, menggunakan para penampil (performer)

FRANCE REVOLUTION

Artikel:
REVOLUSI PERANCIS: REVIEW



Judul: REVOLUSI PERANCIS: REVIEW
Bahan ini cocok untuk Sekolah Menengah bagian IPS / SOCIAL SCIENCE.
Nama & E-mail (Penulis): 
Hery Yanto, The
Saya Guru di SMA GEMBALA BAIK
Topik: sejarah
Tanggal: 22 Desember 2007



REVOLUSI PERANCIS


Uang, seks, dan kekuasaan merupakan tiga komoditi yang paling menarik bagi manusia sepanjang sejarah kehidupan. Hampir tidak ada goresan sejarah yang tidak menonjolkan ketiga komoditi ini sebagai tema yang controversial. Dalam bukunya berjudul Uang, Seks, dan Kekuasaan (Richard J. Foster, 1995) menyatakan:


Sepanjang sejarah, dan dalam pengalaman kita sendiri, masalah-masalah ini tampak terjalin tanpa dapat dipisahkan. Uang menunjukkan dirinya sebagai kekuasaan. Seks digunakan untuk memperoleh uang maupun kekuasaan. Selain itu, ada juga hubungan antara kekuasaan dan kekayaan; kekuasaan sering digunakan untuk memanipulasi kekayaan; dan kekayaan digunakan sama seringnya untuk membeli kekuasaan. Dan demikian seterusnya. Keberanarannya adalah bahwa sesungguhnya tidaklah mungkin atau bahkan tidaklah menarik untuk menguraikan semua hubungan yang pelik antara uang, seks, dan kekuasaan.


Tema uang, seks, dan kekuasaan juga sudah tampak dengan jelas sejak awal pembahasan materi pembelajaran sebelumnya. Kedekatan hubungan antara golongan rohaniawan dengan golongan
gereja menimbulkan berbagai penyimpangan di tubuh Gereja Katolik yang akhirnya mendorong terjadinya Reformasi Gereja. Perdebatan seru terjadi antara para pendukung Ulrich Zwingly dengan rohaniawan Katolik mengenai essensi dari hidup selibat para rohaniawan memunculkan cara hidup baru dalam hubungan keimanan dengan seks. Raja Henry VIII dari Inggris bahkan dengan tegas mendirikan gereja sendiri ketika permohonannya untuk menikah lagi (poligami) ditolak oleh Paus. Sistem ekonomi Merkantilisme yang diterapkan negara memberi kesempatan bagi berkembangnya berbagai monarki absolut di Eropa. Merkantilisme membuka peluang bagi negara untuk menumpuk kekayaan, memperlebar pengaruhnya pada rakyat bahkan wilayah-wilayah taklukan.

Minggu, 13 Maret 2011

'label' buruk yang menggerekan kami

saat semuanya menebar dusta, kami akan datang dengan fakta walaupun terkadang fakta itu membuat beberapa orang sakit
kami sebagai anak punk berusaha untuk mendapatkan nama dan 'label' yg baik . .
beberapa pekerjaan pun kami lakukan walau pun harus kotor-kotoran, dan semuanya hanya untuk mendapatkan nama yang baik . .
komunitas kami hanya ingin mengajak semuanya untuk peduli kepada lingkungan, bangkitkan jiwa PUNK dan mendapatkan 'label' yg baik untuk anak-anak PUNK . .
kami memang berpenampilan acak-acakan tapi kepribadian kami perlu di pertimbangkan, tapi lihat juga kumpulan orang yang berpenamp[ila rapih tapi nyatanya membunuh dan merusak . .




oleh : YUSUF SOLIHIN